Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021
Menteri Komunikasi dan Informatkika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Foto: tangkapan layar diskusi virtual.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia.

"Dengan ketentuan ini maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30 persen,” ujar Johnny dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10).

Permenkominfo yang terbit 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

“Perkeminfo ini juga untuk perangkat base station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” katanya.

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13/2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35 persen.

“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” ucapnya.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

Menteri Johnny menyebut alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Menkominfo Nomor 13/2021, begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News