Ini Alasan Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR

Ini Alasan Pemerintah Tunda Integrasi Tarif Tol JORR
Macet di jalan tol. Foto: JPG/dok.JPNN.com

Endra mengatakan, penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri.

"Dengan demikian jalan arteri akan senantiasa dalam kondisi mantap. Selain itu juga akan mengurangi antrian lalu lintas jalan arteri yang padat seperti pada kawasan Tanjung Priok," kata Endra.

Melalui penyederhanaan sistem transaksi, akan berlaku sistem terbuka dengan pemberlakuan tarif tunggal, dimana pengguna tol - sesuai golongan kendaraannya - akan membayar besaran tarif tol yang sama, tanpa memperhitungkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari : Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

BACA JUGA: Komisi V DPR: Kenaikan Tarif Tol JORR Langgar Aturan

Kenaikan tarif ini sempat mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan. Tulus Abadi ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah jangan menjadikan instrumen integrasi tarif untuk menaikkan tarif secara terselubung. Kritikan juga datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Meski demikian, PUPR belum bisa menentukan sampai kapan penundaan ini diberlakukan "Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR," kata Endra.(tau)


Setelah mendapat sorotan banyak kalangan, Kementerian PUPR menunda kebijakan integrasi tarif tol JORR.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News