Ini Alasan Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut alasan pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei nantinya.
Mahfud menyebut usulan berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Selain itu juga hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Rapat internal digelar di Istana, Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Mahfud, pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Simulasi memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain, memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum 7 Oktober 2021," katanya.
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud usulan KPU agar Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari kurang efektif, karena waktunya terlalu panjang.
"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," katanya.
Mahfud lebih lanjut mengatakan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri.
Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
Mahfud MD menyebut alasan pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei nantinya.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah