Ini Alasan Penangkapan Novel Disebut Sarat Kepentingan
jpnn.com - JAKARTA - Tindakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap dan menangani kasus tuduhan pidana atas mantan Kapala Satuan Reserse (Kasatserse) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Kombes Novel Baswedan, Jumat (1/5) dini hari lalu, kental konflik kepentingan.
Pandangan dikemukakan Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Suryadi Radjab.
Apalagi dalam proses penangkapan, kata Suryadi, petugas juga melakukan tindakan menggeledah rumah dan istri Novel, menyita sejumlah barang termasuk sertifikat tanah dan surat penugasan Novel dari KPK.
"Novel juga sempat diborgol sebelum mendekam beberapa jam dalam tahanan Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, usai menjalani interogasi selama 10 jam yang sempat tanpa didampingi penasehat hukum (PH). Malamnya juga tanpa PH, aparat Bareskrim masih menerbangkan Novel ke Bengkulu," ujarnya.
Menurut Suryadi, ada sejumlah hal mengapa penahanan novel terkesan sarat kepentingan. Antara lain, sulit dibantah penangkapan berhubungan dengan konflik antara KPK vs Mabes Polri dalam tiga bulan terakhir, seiring ditetapkannya Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
"Novel juga merupakan seorang penyidik yang berhasil membongkar kasus proyek simulator SIM bernilai Rp 196,8 miliar yang menyeret Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan wakilnya Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka pada 2012," katanya.
Alasan lain, Novel menurut Suryadi, sempat disebut-sebut sebagai penyidik BG dan anggota DPR dari PDIP, Ardiansyah yang ditangkap pada 9 April ketika Kongres PDIP sedang berlangsung di Bali.
"Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak juga menyatakan, sudah memiliki daftar nama penyidik kasus BG. Namun, KPK membantah keterlibatan Novel dalam penanganan kedua kasus itu. Lepas dari bantahan KPK, Novel memang menjadi sasaran 'pembalasan'," ujarnya.
Suryadi juga mendasari pandangannya karena surat perintah penangkapan Novel ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Padahal, Herry adalah saksi dalam kasus BG yang sudah dipanggil dua kali oleh KPK. Namun selalu mangkir dari pemanggilan.
JAKARTA - Tindakan petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap dan menangani kasus tuduhan pidana atas mantan Kapala Satuan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa