Ini Alasan Permohonan Praperadilan Komjen Budi Dinilai Kurang Tepat
Minggu, 08 Februari 2015 – 15:12 WIB

Calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Praperadilan ini upaya terbatas. Harus kembali pada empat tema utama praperadilan (penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan)," tandas Ganjar.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal