Ini Alasan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

Ini Alasan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pertimbangan pengubahan status penahanan Mark Sungkar. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Mark Sungkar telah berkumpul dengan keluarganya setelah menyandang status tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap alasan majelis hakim mengabulkan permohonan Mark Sungkar.

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa kedua anak terdakwa menjadi jaminan agar Mark Sungkar bisa keluar dari rutan dan menyandang status tahanan kota.

"Selanjutnya, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak merusak barang bukti," ujar Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).

Dia mengatakan bahwa Mark juga akan kooperatif dan menghadiri proses persidangan. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu juga berjanji tidak akan mengulang kesalahannya lagi.

"Demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa," ujar Leonard.

Adapun pengalihan status tahanan Mark Sungkar berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Aktor berusia 72 tahun itu keluar dari Kejagung RI sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi oleh sang istri, Santi Asoka Mala.

Mark sungkar kini menyandang status tanahan kota atas kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News