Ini Alasan Permohonan Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dikabulkan

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Mark Sungkar telah berkumpul dengan keluarganya setelah menyandang status tahanan kota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkap alasan majelis hakim mengabulkan permohonan Mark Sungkar.
Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa kedua anak terdakwa menjadi jaminan agar Mark Sungkar bisa keluar dari rutan dan menyandang status tahanan kota.
"Selanjutnya, terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak merusak barang bukti," ujar Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Dia mengatakan bahwa Mark juga akan kooperatif dan menghadiri proses persidangan. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar itu juga berjanji tidak akan mengulang kesalahannya lagi.
"Demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih. Kemudian untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa," ujar Leonard.
Adapun pengalihan status tahanan Mark Sungkar berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Aktor berusia 72 tahun itu keluar dari Kejagung RI sekitar pukul 17.00 WIB, didampingi oleh sang istri, Santi Asoka Mala.
Mark sungkar kini menyandang status tanahan kota atas kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma