Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang

"Terhadap partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 lalu tentu pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol. Namun tidak perlu dilakukan diverifikasi ulang," ucapnya.
Kebijakan tersebut diambil karena verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran dan waktu pelaksanaan. Apalagi alat ukur verifikasi pada Pemilu 2019 sama dengan pemilu sebelumnya.
"Hal inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti sebelumnya, yaitu dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas waktu yang digunakan dalam proses verifikasi peserta pemilu Tahun 2019," kata Tjahjo.
Untuk diketahui, PUU terhadap UU Nomor 7/2017 diajukan sejumlah pihak ke MK beberapa waktu lalu. Antara lain Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka menilai ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya terkait pembedaan verifikasi terhadap parpol baru dan parpol yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. (gir/jpnn)
Secara prinsip, partai lama maupun partai yang baru. Namun bentuk verifikasinya berbeda.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu