Ini Alasan Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Diverifikasi Ulang
"Terhadap partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 lalu tentu pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan melakukan penelitian administratif untuk mencocokkan kebenaran dan keabsahan peserta parpol. Namun tidak perlu dilakukan diverifikasi ulang," ucapnya.
Kebijakan tersebut diambil karena verifikasi ulang justru akan menghabiskan anggaran dan waktu pelaksanaan. Apalagi alat ukur verifikasi pada Pemilu 2019 sama dengan pemilu sebelumnya.
"Hal inilah yang menjadi alasan utama tidak dilakukannya verifikasi terhadap partai yang telah mengikuti sebelumnya, yaitu dalam rangka efisiensi anggaran dan efektivitas waktu yang digunakan dalam proses verifikasi peserta pemilu Tahun 2019," kata Tjahjo.
Untuk diketahui, PUU terhadap UU Nomor 7/2017 diajukan sejumlah pihak ke MK beberapa waktu lalu. Antara lain Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia. Mereka menilai ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang bertentangan dengan UUD 1945, di antaranya terkait pembedaan verifikasi terhadap parpol baru dan parpol yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 lalu. (gir/jpnn)
Secara prinsip, partai lama maupun partai yang baru. Namun bentuk verifikasinya berbeda.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU