Ini Alasan Polisi ‎Tahan Ivan Haz
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (29/2).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, ada dua pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan penahanan pada putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Pertama alasan objektif dimana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi syarat dan alat bukti mencukupi," kata dia di Mapolda Metro Jaya.
Krishna mengklaim, pihaknya sudah mengantongi empat alat bukti. Salah satunya yaitu sejumlah rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ivan melakukan kekerasan pada pembantunya T, 20.
Alasan kedua, menurut Krishna, pihaknya berhak menahan Ivan berdasarkan pasal 24 KUHAP. "Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri. Kami khawatir makanya kami lakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, kata Krishna, pihaknya akan menjerat Ivan dengan pasal 44 an 45 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya diketahui, penyidik melakukan pemeriksaan pada Ivan Haz di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (29/2) sekira pukul 11.00 WIB. Selama sepuluh jam, Ivan digarap penyidik dan keluar pada 21.45 WIB. Saat keluar, Ivan yang mengenakan baju batik corak kuning memilih bungkam. Dengan diapit dua petugas reskrimum, Ivan diantar ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.(Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra