Ini Alasan Polisi Balik Kanan dari Rumah Nikita Mirzani, Oh Ternyata
Rabu, 15 Juni 2022 – 17:54 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (cr1/jpnn)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan polisi meninggalkan kediaman Nikita Mirzani sesuai berupaya menjemput aktris tersebut.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Vadel Badjideh Ingin Segera Bertemu Nikita Mirzani
- Ngebet Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Pengin Lakukan Ini
- Respons Ayah Vadel Badjideh Disebut Miskin oleh Nikita Mirzani
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Kasus Anak Nikita Mirzani, Polisi Periksa 5 Saksi Penting