Ini Alasan Polisi Balik Kanan dari Rumah Nikita Mirzani, Oh Ternyata

Ini Alasan Polisi Balik Kanan dari Rumah Nikita Mirzani, Oh Ternyata
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (cr1/jpnn)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan alasan polisi meninggalkan kediaman Nikita Mirzani sesuai berupaya menjemput aktris tersebut.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News