Ini Alasan Polisi belum Mengizinkan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS 2021.
Menurut Ade, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli kemudian menetapkan dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS, yakni NFM dan FPJ.
Keduanya kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.
Kedua tersangka diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Kampus UNS,Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB,
Menurtu Ade, hal itu dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi membeber alasan belum mengizinkan permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra.
Redaktur & Reporter : Boy
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru