Ini Alasan Polisi Lepas 3 Tersangka Pemerkosaan
jpnn.com - KABAR tak sedap menghampiri Polres Situbondo. Tiga tersangka pemerkosa bocah SMP berinisial B yang masih berusia 15 tahun dilepaskan oleh penyidik. Namun, Kasubbaghumas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengaku bahwa tiga orang itu tidak dilepaskan, melainkan dikenai status wajib lapor.
“Mereka bukannya dilepas, hanya boleh pulang. Setiap Senin mereka wajib lapor ke polres. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.
Menurut dia, pemulangan tiga tersangka yang sempat diamankan warga dan diserahkan ke polisi itu bukan berarti menghilangkan proses hukum sesuai dugaannya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu seorang siswi SMP berinisial B, 15, asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, nyaris diperkosa tiga orang di Jalan Tembus desa setempat.
Siswi tersebut sebelumnya menaiki sepeda motor dan berpapasan dengan tiga pelaku. Korban selanjutnya ditarik hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Bukannya ditolong, satu di antara tiga pelaku itu menarik korban ke semak-semak. Karena mendapat perlakuan kasar, korban berteriak dan meminta tolong kepada warga.
Beberapa menit kemudian, warga sekitar Jalan Tembus berhasil menangkap para pelaku, lalu menyerahkannya ke polisi. Tiga pelaku itu adalah Rahmat Yulianto, 21; Edy Purwanto, 26; dan AR, 17; warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. (pri/rri/aif/bh/mas)
KABAR tak sedap menghampiri Polres Situbondo. Tiga tersangka pemerkosa bocah SMP berinisial B yang masih berusia 15 tahun dilepaskan oleh penyidik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal