Ini Alasan Polisi Menetapkan 3 Petugas jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 17:25 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Foto: Fransiskus Adranto Pratama/JPNN.com
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP (standar operasional prosedur) dengan pelaksanakan, maka itulah bentuk kelalaian. Detailnya, apa pun bentuk dan lain sebagainya, biarlah itu menjadi materi penyidikan," ucap Tubagus.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu menjelaskan bahwa bagaimana peristiwa kebakaran itu terjadi nanti akan diuraikan sesuai dengan rumusan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
“Saat ini, masih perlu adanya pendalaman dari keterangan ahli (untuk kedua pasal itu),” kata Tubagus.
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Polisi membeber alasan menetapkan tiga petugas lapas sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi