Ini Alasan Polisi Menyetop Penyidikan Pembunuhan Nenek W
jpnn.com, MALANG - Polisi menyetop penyidikan kasus pembunuhan Nenek W (70), warga Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, penyidik telah melakukan gelar perkara pembunuhan W oleh sang cucu, MS (18).
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena pelaku sudah meninggal dunia," ucap AKP Donny di Malang, Selasa (5/7).
Dia menyebut pelaku MS meninggal saat menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri.
MS meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
Menurut dokter, MS meninggal dunia karena mengalami radang paru-paru.
Tim dokter sempat memberikan pertolongan medis terhadap MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawa MS tidak tertolong.
Hasil Gelar Perkara
Penyidik Polres Malang menyetop penyidikan pembunuhan Nenek W oleh cucucnya, MS (18) dalam kejadian 7 Juni 2022. Begini alasan polisi.
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara