Ini Alasan Polisi Menyetop Penyidikan Pembunuhan Nenek W

jpnn.com, MALANG - Polisi menyetop penyidikan kasus pembunuhan Nenek W (70), warga Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi, penyidik telah melakukan gelar perkara pembunuhan W oleh sang cucu, MS (18).
"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena pelaku sudah meninggal dunia," ucap AKP Donny di Malang, Selasa (5/7).
Dia menyebut pelaku MS meninggal saat menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri.
MS meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.
Menurut dokter, MS meninggal dunia karena mengalami radang paru-paru.
Tim dokter sempat memberikan pertolongan medis terhadap MS dengan menggunakan alat bantu pernafasan. Namun, nyawa MS tidak tertolong.
Hasil Gelar Perkara
Penyidik Polres Malang menyetop penyidikan pembunuhan Nenek W oleh cucucnya, MS (18) dalam kejadian 7 Juni 2022. Begini alasan polisi.
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau