Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 05:05 WIB

Aktor Jefri Nichol di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru baru ini. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.
AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah
- Sempat Kabur, 5 Pelaku Utama Pengeroyokan Juru Parkir di Bandung Dibekuk Polisi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- 1 Pengeroyok Jukir Minimarket di Bandung Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Masih Diburu
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK