Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 05:05 WIB

Aktor Jefri Nichol di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru baru ini. Foto: Firda Junita/JPNN.com
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.
AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sedang Menunggu Bus, Pria di Bandung Dikeroyok OTK
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Jefri Nichol Galang Donasi untuk Lindungi Gajah Sumatra
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Gegara Cipratan Air, Sopir Mobil Pengangkut Ikan Dikeroyok
- Berkelahi Lawan Bule di Kelab Malam Bali, 4 Sekuriti Terkapar