Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polres Bintan menahan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47), Jumat (7/6) malam.
Hasan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.
Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Hasan guna mempermudah proses penyidikan.
"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan yang intensif terhadap tersangka Hasan yang dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara tersebut.
Ini alasan polisi melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya