Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Polres Bintan menahan mantan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan (47), Jumat (7/6) malam.
Hasan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan.
Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.
Hasan memenuhi panggilan tersebut dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disepakati bahwa Hasan bisa dilakukan penahanan," kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam keterangannya, Sabtu (8/6).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Hasan guna mempermudah proses penyidikan.
"Ini akan memudahkan kami apabila sewaktu-waktu memerlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Dia menyebut saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan yang intensif terhadap tersangka Hasan yang dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara tersebut.
Ini alasan polisi melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri