Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (Antara/Ogen)

Sementara, Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan, menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

Padahal, lanjut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.

"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.

Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan. "Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Ini alasan polisi melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News