Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang
Sementara, Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan, menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, lanjut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan. "Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Ini alasan polisi melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa