Ini Alasan Polisi Tahan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Sementara, Hendi Devitra selaku kuasa hukum Hasan, menyayangkan keputusan penyidik Sat Reskrim Polres menahan kliennya itu dengan alasan subjektif, seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, lanjut Hendi, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
"Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti," ujarnya.
Hendi menyampaikan bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan. "Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Ini alasan polisi melakukan penahanan terhadap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil