Ini Alasan Polisi Tak Bisa Langsung Bebaskan Rizky Billar Meski Lesti Sudah Cabut Laporan
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lesti Kejora memutuskan untuk mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka suaminya, Rizky Billar.
Namun, pencabutan laporan itu tidak otomatis membuat Rizky Billar langsung menghirup udara bebas.
Pesinetron tersebut masih harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada proses yang harus dilalui sampai akhirnya Rizky Billar bisa dibebaskan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10).
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi.
Kemudian ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Perwira menengah Polri itu menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Polisi tidak bisa langsung membebaskan Rizky Billar, tersangka kasus KDRT mesti Lesti Kejora sudah mencabut laporan.
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani
- Dapat Izin Jenguk Laura, Kakak Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
- Operasi Sikat Jaya 2024, Polres Metro Jaksel Tangkap 19 Tersangka