Ini Alasan Polisi Tetapkan Chyntiara Alona Sebagai Tersangka Prostitusi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penetapan status tersangka tersebut atas dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Karena keterlibatan soal kepemilikan, dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Chyntiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini sudah ditahan oleh polisi.
Chyntiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia merupakan seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.
Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).
Nama Alona makin melambung sejak memerankan tokoh antagonis sebagai "Anita" di sinetron "Titip Rindu" (2010). (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya telah menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba