Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi

jpnn.com, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani menyatakan bahwa Selebritas Instagram (Selebgram) berinisial TE (26) yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selebgram yang sebelumnya diamankan Semarang itu dianggap sebagai korban yang diiming-imingi oleh sang muncikari berinisial JB (43).
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Kombes Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi di Kota Semarang itu, polisi mengamankan muncikari JB yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yakni TE dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Kombes Djuhandani mengatakan bahwa kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka JB mengenal Selebgram TE sejak dua tahun lalu.
Dia menuturkan bahwa JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE, terkait pemotretan.
Ini alasan polisi tidak menetapkan Selebgram TE sebagai tersangka terkait prostitusi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur