Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi
Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn)
Ini alasan polisi tidak menetapkan Selebgram TE sebagai tersangka terkait prostitusi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi