Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Eks Wali Kota Depok
jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok telah memerika mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan pada Kamis (13/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 15 jam, dari pukul 08.30 hingga 23.40 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, kata Argo, Nur Mahmudi dicecar sebanyak 60 pertanyaan.
"Sekitar 60 lebih pertanyaan yang disampaikan, berkaitan dengan perizinan dan juga masalah proses anggaran seperti apa, garis besarnya seperti itu,” terang Argo, Jumat (14/9).
Argo memastikan, penyidik telah memenuhi hak tersangka seperti makan siang, salat, dinner, dan pemeriksaan pun didampingi pengacara.
Argo menambahkan, polisi sudah memeriksa 80 orang saksi atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Terdiri dari saksi dan ahli, ada petunjuk yang didapatkan nanti akan kami cek kembali apakah masih ada keterangan saksi lain yang dimintai keterangan,” imbuh dia.
Sementara itu, soal tak ditahannya Nur Mahmudi, Argo mengatakan hal itu tak wajib dilakukan. Sebab, polisi melihat Nur Mahmudi cukup koperatif dalam kasus ini.
Polresta Depok telah memerika mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pelebaran jalan pada Kamis (13/9).
- Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi Ismail ke Jaksa
- Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Ismail Dilarang ke Luar Negeri
- KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
- Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Masih Bisa ke Luar Negeri
- Periksa 80 Saksi untuk Perkuat Sangkaan Nur Mahmudi Korupsi
- Pembelaan Fahri Hamzah untuk Nur Mahmudi Tersangka Rasuah