Ini Alasan Polri Bedakan Perlakuan ke Dua Tersangka UPS

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Provinsi DKI Jakarta 2014, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Namun, sampai saat ini baru satu tersangka Alex Usman yang sudah ditahan, sementara Zaenal masih bisa menghirup udara bebas.
Lantas, mengapa Polri melakukan perbedaan perlakuan terhadap dua pejabat di Pemprov DKI itu?Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, ada alasan tertentu sehingga penyidik tidak menahan Zaenal. "Antara lain karena kooperatif," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (6/5).
Menurutnya, Zaenal juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Jadi tidak ditemui hambatanlah," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam undang-undang memang ada alasan bagi penyidik untuk menahan tersangka. "Ada persyaratan objektif dan subjektif juga," katanya.
Seperti diketahui, Alex Usman sudah dijebloskan ke tahanan setelah dijemput paksa pekan lalu karena dianggap penyidik mangkir dua kali panggilan. Dalam kasus itu, Alex merupakan merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah mantan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Provinsi DKI Jakarta 2014, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?