Ini Alasan Polri Belum Mengizinkan Kuasa Hukum Mendampingi Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Namun, pemeriksaan Munarman dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum. Tim kuasa hukumnya pun mengeluhkan hal tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak diizinkannya kuasa hukum mendampingi Munarman merupakan kewenangan dari penyidik Densus 88.
“ Itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh kuasa hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (3/5).
Menurut Rusdi, penyidik masih terus memeriksa Munarman untuk bisa mengumpulkan bukti akurat sehingga, pemeriksaan fokus kepada Munarman saja, tanpa ada campur tangan pihak lain.
Jenderal bintang satu ini memastikan pada saatnya nanti Munarman akan didampingi kuasa hukumnya.
“Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Rusdi.
Terkait kasus yang menjerat Munarman, Rusdi menegaskan masih sama seperti sebelumnya yakni berkaitan pembaiatan simpatisan ISIS di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Polri menerangkan saat ini Munarman masih dalam pemeriksaan Densus 88 Antiteror tanpa didampingi kuasa hukum.
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru