Ini Alasan Polri Tak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton, Rabu (10/6).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa tim dari Divisi Hukum (Divkum) tak bisa hadir karena masih melengkapi materi untuk persidangan tersebut.
Menurut dia, ketidakkehadiran itu bukan tanpa alasan. Melainkan karena ada persiapan yang harus dilakukan Divkum Polri.
“Dari Divkum tidak hadir di sidang praperadilan tersangka RB (Ruslan Buton) karena masih melakukan sejumlah persiapan," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (11/6).
Diketahui, harusnya sidang perdana praperadilan penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6) namun ditunda karena termohon Divkum Polri tidak hadir.
Argo menjelaskan, Polri sangat menghargai proses praperadilan tersebut dan sudah mengkoordinasikan ketidakhadirannya dengan alasan melengkasi sejumlah berkas.
"Tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi perlengkapan sidang dan materinya. Kalau semua berkas sudah lengkap kami siap mengikuti sidang," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengatakan, Divkum Polri dipastikan hadir di sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (17/6) pekan depan.
Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton, Rabu (10/6).
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT