Ini Alasan Polri Tak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton

Ini Alasan Polri Tak Hadir Dalam Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

Diketahui tersangka Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dinilai tidak sah oleh Bareskrim.

Alasannya karena Ruslan Buton belum pernah diperiksa dan pengacara menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk mentersangkakan Ruslan Buton.

Adapun yang digugat oleh mereka yakni Kapolri cq Kabareskrim cq Direktur Tindak Pidana Siber. Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polri sehingga sidang diundur.

Menurut Tonin, Polri selaku penegak hukum harus mentaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan yang ditempuh oleh tersangka.

BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan Dilindas Truk dari Belakang, nih Fotonya

"Harusnya hadir kan. Kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kami sabar lah tunggu lagi," kata Tonin. (cuy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pihak Polri tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa ujaran kebencian, Ruslan Buton, Rabu (10/6).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News