Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Di antaranya adalah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, kapasitas ruangan yang digunakan dalam menggelar kasus Basuki Tjahaja Purnama itu,tidak sesuai dengan undangan.
Karenanya, hanya orang-orang tertentu yang diberikan ruang di dalam.
"Baik ahli, saksi, dan pelapor, tidak bisa kami akomodasi semua. Ini kan keterbatasan tempat. Itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur," kata Agus di depan gedung Rupatama Mabes Polri.
Agus menerangkan, posisi penyusunan tempat duduk dalam peristiwa gelar perkara tidak seperti rapat pada umumnya atau ceramah.
"Kami posisinya melingkar. Saling mendengar, saling mengetahui, dan saling melihat," ungkap Agus.
Sementara itu, Agus melanjutkan, hingga pukul 12.00 WIB, sudah lima ahli dari kubu pelapor telah mengulas perbuatan Ahok saat menyampaikan Surah Al Maidah 51.
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara