Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Di antaranya adalah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, kapasitas ruangan yang digunakan dalam menggelar kasus Basuki Tjahaja Purnama itu,tidak sesuai dengan undangan.
Karenanya, hanya orang-orang tertentu yang diberikan ruang di dalam.
"Baik ahli, saksi, dan pelapor, tidak bisa kami akomodasi semua. Ini kan keterbatasan tempat. Itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur," kata Agus di depan gedung Rupatama Mabes Polri.
Agus menerangkan, posisi penyusunan tempat duduk dalam peristiwa gelar perkara tidak seperti rapat pada umumnya atau ceramah.
"Kami posisinya melingkar. Saling mendengar, saling mengetahui, dan saling melihat," ungkap Agus.
Sementara itu, Agus melanjutkan, hingga pukul 12.00 WIB, sudah lima ahli dari kubu pelapor telah mengulas perbuatan Ahok saat menyampaikan Surah Al Maidah 51.
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024