Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
Selasa, 15 November 2016 – 14:52 WIB
Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.
Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.
Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.
"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia