Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
Selasa, 15 November 2016 – 14:52 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.
Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.
Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.
"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai