Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto : Ricardo

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News