Ini Alasan Polri Tidak Memecat Bharada Eliezer Sebagai Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ketua komisi sidang memutuskan Richard Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara. Artinya, Richard tidak dipecat dari Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Namun, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap Richard.
Ramadhan mengatakan terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," beber Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu itu memaparkan pertimbangan hukum pimpinan sidang komisi yang memutuskan tidak memecat Ricahrd.
Adapun yang menjad pertimbangan, Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Sidang komisi kode etik profesi Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer dari kepolisian.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dipecat dari Polri Lantaran Kasus Narkoba, RO Berulah Lagi, Tak Ada Ampun
- Sejak 4 Agustus 2023 Richard Eliezer Bebas Bersyarat
- 2 Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat dari Polri
- Jalani Sidang KKEP, Irjen Teddy Minahasa Nasibnya di Tangan 5 Jenderal Ini, Siapa?
- Aipda Sukalto dan Briptu Joko Dipecat dari Polri, Kelakuan Mereka Tak Bisa Dimaafkan Lagi