Ini Alasan Polri Ungkit Kasus Novel Baswedan
jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan antara KPK melawan Polri sepertinya belum segera berakhir. Ya, korps baju cokelat membuka kembali kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan, saat dirinya masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel pada Jumat pekan lalu dipanggil penyidik, namun tak hadir.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan bahwa yang memanggil Novel bukan Bareskrim Polri. "Itu Polda Bengkulu," tegasnya di kediaman dinasnya kawasan Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Menurut Badrodin, polri belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, mengeluarkan SP3 tidak bisa sewenang-wenang.
Dijelaskan Badrodin, kasus itu diusut lagi dengan beberapa alasan. Antara lain, kata dia, tahun depan kasus itu sudah kadaluarsa. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.
"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan jadi harus diselesaikan. Kalau udah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata mantan Kepala Baharkam Polri ini.
Dia membantah tegas bahwa Polri ingin melemahkan KPK dengan mengungkit-ungkit lagi kasus yang diduga menjerat Novel. "Saya tidak sependapat seperti itu. Kasus siapapun juga harus diproses hukum," katanya.
Kasus ini sempat mengemuka ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri sebagai tersangka korupsi 2012 lalu. Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono "bertindak" sehingga kasus itu pun tak dilanjutkan sementara. Kini, kasus itu tampaknya akan dibuka lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perseteruan antara KPK melawan Polri sepertinya belum segera berakhir. Ya, korps baju cokelat membuka kembali kasus dugaan penganiayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar