Ini Alasan PPATK Baru Blokir 60 Rekening Milik ACT
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengaku pihaknya baru mendapatkan data tambahan.
"Pascapemberitaan memang makin banyak laporan disampaikan kepada PPATK. Kemudian, pihak pelapor mendapatkan data tambahan yang sebelumnya belum diminta oleh PPATK," kata Ivan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Data tambahan itu, kata dia, dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan oleh PPATK sesuai kewenangan.
Ivan mengatakan seusai mendapatkan data tanbahan, PPATK berinisiatif melakukan kewenangannya dengan membekukan rekening milik ACT itu.
"Sebelum itu ada yang sudah dibekukan, hanya terkait dengan yang secara tidak langsung tadi. Itu sudah dilakukan," beber Ivan.
Ivan mengaku pemblokiran rekening milik ACT itu dilakukan agar PPATK bisa menganalisis lebih lanjut.
Menurut Ivan, analisis dan pemeriksaan dilakukan guna mengetahui ada tidak dugaan penyimpangan aliaran dana oleh ACT.
PPATK mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik ACT
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online