Ini Alasan PPATK Baru Blokir 60 Rekening Milik ACT
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:43 WIB

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (6/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan, untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh yayasan tersebut," terangnya.
PPATK memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ACT.
Pemblokiran itu dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening tersebut. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PPATK mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik ACT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler