Ini alasan Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askoro P Harsono positif mengonsumsi narkoba amfetamin dan metafetamin, yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa pil psikotropika happy five milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono.
"Dari yang bersangkutan kami mendapat beberapa barang bukti yaitu satu butir happy five, juga kami dapatkan satu plastik kecil setengah butir jenis happy five juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut pengakuan tersangka Askoro, narkoba tersebut didapat dari rekannya yang berada di Australia dan telah menggunakan narkoba dalam kurun waktu setahun belakangan.
"Alasannya mungkin ada beberapa faktor, yang bersangkutan mungkin untuk hilangkan stres, happy-happy, atau terpengaruh. Itu sedang kami dalami," ujar Ady.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan alat hisap dan sebuah senjata api "Bareta" kaliber 3,65 milimeter.
Tersangka Askoro akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap alasan suami Nindy Ayunda, Askoro P Harsono mengonsumsi narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu