Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres

Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan ikut menanggapi polemik tentang batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sedang dalam proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai MK tidak memiliki wewenang untuk memutus batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, putusan mengenai batas usia capres-cawapres agar dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Menyangkut batas usia minimum capres dan cawapres itu sebenarnya adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum capres dan cawapres harus dikembalikan ke DPR," kata Syarief Hasan yang akrab disapa melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/8).

Syarief Hasan menegaskan pembatasan usia memang diperlukan bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, apalagi jabatan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, usia seseorang menunjukkan kematangan untuk menjadi pemimpin.

"Saya pikir perlu ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi untuk memimpin negara besar, seperti Indonesia. Negara kita bukan negara yang kecil. Negara kita adalah negara besar," kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Dia juga menegaskan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah yang terbaik.

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News