Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Jadi jalankan saja ketentuan undang-undang itu," tegasnya.
Menurut Syarief Hasan, jika diputuskan batas usia minimum capres-cawapres 35 tahun, pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, dan akhirnya boleh 17 tahun.
"Malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP," kata Syarief Hasan mencontohkan.
Syarief Hasan mengingatkan untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan.
Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia capres-cawapres sarat dengan kepentingan.
"Saya lihat ada kepentingan (di balik pengajuan judicial review ke MK)," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan