Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:50 WIB

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan