Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:50 WIB
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting