Ini Alasan Terbaru Pentolan Honorer K2 Tolak jadi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 (kategori dua) tetap menolak dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagi mereka, walaupun kesejahteraan PPPK setara PNS, tapi mereka tidak bisa berkembang bila hanya menjadi pegawai non PNS.
Pemberian NIP (nomor induk pegawai) bagi PPPK juga dinilai hal biasa. Sebab, NIP itu hanya tanda register seorang pegawai.
"Kami sudah membaca dan membahas draft PP Manajemen PPPK saat belum ditetapkan. Sebagian besar isinya justru merugikan honorer K2," kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti kepada JPNN, Selasa (4/12).
Nur, sapaan karib Nurbaiti mengungkapkan, setelah membaca isi PP 49/2018 mereka sangat kecewa. Mereka merasa ruang geraknya terbatas.
BACA JUGA: Ingat, PPPK Bukan untuk Menampung Seluruh Honorer K2 Tua
"Di PP itu enggak bisa naik pangkat dan golongan. Enggak bisa berkembang karirnya," ucapnya.
"Punya NIP tapi tidak bisa berjenjang karir ya sama saja bohong. Gerak kami dibatasi," sambungnya. (esy/jpnn)
Pentolan honorer K2 tetap menyatakan menolak menjadi PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim