Ini Alasan Tersangka Kasus Reklamasi Belum Bertambah
jpnn.com - JAKARTA - Puluhan saksi sudah diperiksa KPK dalam suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Namun, tak satu pun saksi-saksi itu dijadikan tersangka baru.
KPK mengklaim masih belum menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru selain tiga orang yang sudah dijerat. "Kalau kami belum umumkan tersangka ya berarti kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menentukan seseorang jadi tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (19/5).
Sampai saat ini, Yuyuk mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Baik itu dari saksi maupun tersangka suap reklamasi. "Sampai saat ini masih terus dilakukan," tegasnya.
Dalam kasus ini KPK baru menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sanusi.
KPK sudah memeriksa saksi seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, staf khususnya Sunny Tanuwidjaja, bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dan lainnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan