Ini Alasan Warga Kampung Pulo tak Dapat Uang Kerahiman
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengakui pernah berjanji bakal memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. Hal itu diungkapkan dirinya masih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Kami janjikan kerahiman? Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata pria yang karib disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/8).
Namun, Ahok mengatakan, pemberian uang kerahiman itu tidak bisa dilakukan saat ini. Sebab, ada aturan yang melarang pemberian uang kerahiman. Ahok mengaku akan memberikan uang kerahiman kepada warga yang menjadi korban penggusuran jika tidak ada larangan.
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih aja," tutur Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah berusaha agar warga Kampung Pulo mendapat ganti rugi dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015. Sayangnya, hal itu tidak bisa diwujudkan.
"Saya sudah perintahkan buat Pergub khusus Cilwung, supaya mereka kami bayar, toh ada uang. Tapi sayangnya enggak bisa," ucap Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama mengakui pernah berjanji bakal memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. Hal itu diungkapkan dirinya masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS