Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan

Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Foto: Instagram/wulanguritno

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News