Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara