Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sri Wulandari atau akrab disapa Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah pebasket muda berusia 28 tahun itu, yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Adapun gugatan perdata itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Perkara Wulan Guritno itu tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Mantan Kekasih Menikah, Wulan Guritno Malah Asyik Lakukan Ini
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini