Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
Selasa, 27 Februari 2024 – 19:31 WIB

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. Foto: Instagram/wulanguritno
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan.
Di antaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya, dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pun mengkonfirmasi soal gugatan tersebut.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Senin (26/2).
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Ternyata Ini Takjil Kesukaan Wulan Guritno dan Sang Buah Hati
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Main Serial Mama-Mama Pengejar Cinta, Asri Welas Bicara Tentang Hubungan