Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya tidak sependapat dan menolak tuntutan hukuman mati serta kebiri.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis (13/1).
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.
Meski demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Komnas HAM menolak, begini alasannya.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas