Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya tidak sependapat dan menolak tuntutan hukuman mati serta kebiri.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis (13/1).
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.
Meski demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Komnas HAM menolak, begini alasannya.
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo