Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi
![Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/26/deputi-deputi-bidang-sistem-informasi-kepegawaian-badan-kepe-56.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) tidak bisa langsung memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer.
Honorer baru bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
Suharmen kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, yakni sebagai berikut:
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.
3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
BKN memberikan penjelasan soal alur proses pendataan honorer. Tenaga non-ASN harus tahu agar tidak salah saat melakukan registrasi. Simak ya. Semoga sukes.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK