Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.
Adapun, sepuluh kemementerian dan institusi itu ialah Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.
Di sisi lain, kata Anton, prajurit militer aktif sebenarnya bisa bertugas di beberapa lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Peraih doktor bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu pun merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.
"Oleh karena itu, ide revisi pasal tersebut (Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, red) memang dapat diterima," ungkap Anton melalui keterangan persnya, Selasa (9/8).
Namun, kata dia, revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jangan sampai menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok militer.
"Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang perinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," ungkap Anton.
Dia mengatakan sebenarnya ada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang membahas peluang perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain pada sepuluh kementerian atau instansi.
Anton merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti