Ini Analisis Ujang soal Video Anggota TNI yang Meneriakkan Dukungan untuk Habib Rizieq
Rabu, 11 November 2020 – 21:00 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada sisi lain yang harus diperhatikan di balik video anggota TNI teriak memberikan dukung untuk Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto