Ini Ancaman Bagi Klinik yang Buang Limbah Medis Sembarangan di Jababeka
jpnn.com, JAKARTA - Limbah medis berupa bekas alat rapid test Covid-19 yang ditemukan warga di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin, Sukakarya, Kabupaten Bekasi diduga dibuang oleh salah satu klinik perusahaan di kawasan Jababeka.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan temuan selembar kertas yang tertulis nama salah satu klinik di Jababeka.
"Ya jadi kebetulan di dalam kantung itu juga ada selebaran yang itu menerangkan ada tertulis salah satu klinik di Jababeka," kata Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Alamsyah menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi terkait dugaan tersebut.
Apabila salah satu klinik di Jababeka itu terbukti membuang limbah medis. Maka, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada klinik tersebut.
"Iya ini karena terkait UU Lingkungan hidup pastinya ada sanksi, juga diatur dalan Permen LH juga dalam dinkes akan ada sanksi bisa itu administrasi pencabutan izin dan sebagainya," ujar Alamsyah
Diketahui, viral di media sosial, limbah medis menumpuk di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan foto yang diunggah akun Instagram @bekasi.terkini, tampak limbah medis berupa masker, alat pelindung diri (APD), dan lainnya berserakan di pinggir jalan tersebut.
Salah satu klinik di Jababeka yang diduga membuang limbah medis sembarangan di pinggir Jalan Raya Sukatani-Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah
- Proyek PLTSA di Solo Bikin Resah, Warga Jatirejo Tuntut Gibran Tanggung Jawab
- Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk Peralatan & Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan
- Cemari Udara, Operasional 2 Perusahaan Nakal Ini Disetop KLHK