Ini Ancaman Hukuman Bos Penyalur Obat Kuat, Lumayan Berat
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka RY, penyalur obat kuat ilegal yang dicokok petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, diancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Mujiono mengatakan bahwa tersangka RY dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka dijerat pasal tentang kesehatan karena telah merugikan negara dan konsumen," kata Mujiono kepada wartawan, Senin, (9/11)
Mujiono menambahkan, tersangka RY tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Dia dibantu oleh puluhan pegawai yang bertugas untuk mengatur peredaran dan mencari distributor yang mau menyalurkan barang-barang ilegal tersebut.
"Tersangka RY adalah bosnya dan memperkerjakan hampir puluhan pegawai. Namun kami baru menetapkan RY sebagai tersangka dan pegawainya akan ditetapkan sebagai saksi," tukasnya.
Pihak Polda Metro tidak menutup kemungkinan akan menaikan status para pegawai RY menjadi tersangka, menunggu hasil pengembangan penyidikan. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Tersangka RY, penyalur obat kuat ilegal yang dicokok petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, diancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS