Ini Ancaman Hukuman Buat Eks Kapolres Banggai
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah mencopot AKBP Heru Pramukarno dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai, Sulawesi Tengah. Hal ini berkaitan kesalahan prosedur pembubaran ibu-ibu yang berzikir di lokasi sengketa lahan seluas 20 hektare di Tanjung Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Heru kini diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Dari pemeriksaan itu ada dua hal yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri yakni masalah etik dan pidana. "Kalau etik diselesaikan kode etik dan pidana sidang pidana,” kata dia di Mabes Polri, Senin (26/3).
Menurut dia, di Korps Bhayangkara sudah ada mekanisme yang mengatur hukuman bagi anggota yang melanggar aturan.
"Ada demosi, ada penundaan pangkat, ada penundaan tidak boleh sekolah sekian lama, ada dipindahkan dari jabatan kewilayahan menjadi staf itu dihukum juga," papar Setyo.
Setyo menambahkan, selain memeriksa Heru, tim Propam juga memeriksa anggota di lapangan.
"Karena banyak petugas di lapangan termasuk masyarakat di sana. Kami mengambil semua sisi baru kami simpulkan," timpal dia. (mg1/jpnn)
AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai karena kesalahan prosedur membubarkan ibu-ibu berzikir.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Ada Pria Melempar Kantong Berisi 1.000 Pil Ekstasi ke Lapas Luwuk, Ini yang Terjadi
- Bikin Malu, 2 Pegawai Lapas Ini Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba
- Pencopotan Kapolres Banggai Bukan Karena Bubarkan Pengajian
- Bubarkan Ibu-Ibu Berzikir, Kapolres Banggai Langgar SOP
- Kapolres Banggai Bubarkan Pengajian, Nih Akibatnya