Ini Ancaman Pidana Untuk Ahyudin dkk yang Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Senin, 25 Juli 2022 – 21:39 WIB
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial korban terjatuhnya pesawat Lion Air.
Total dana yang diselewengkan tidak sedikit, mencapai Rp 34 miliar. (cr3/jpnn)
Eks Presiden ACT Ahyudin dkk terancam pidana 20 tahun setelah menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial korban Lion Air.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan