Ini Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Dikurangi untuk Covid-19

Ini Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Dikurangi untuk Covid-19
Pak Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial;
dan c. pemulihan perekonomian.
(antara/jpnn)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News